PN Sanana Gelar Sidang Perdana Pengancam Penggal La Onyong Ode Ali

  • Whatsapp

Ilustrasi distribusi pesan melalui media sosial.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Pengadilan Negeri (PN) Sanana menggelar sidang perdana dengan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap La Onyong Ode Ali berinisial Oknum Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) RH pada Selasa 28 September 2021 kemarin.

Sesuai agenda sidang yang diakses beritaLima, com, Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan dakwaan pada sidang sekitar pukul 9 atau jam 10, Wit.

Polisi menjerat RH dengan mela­ng­gar alternatif 3 pasal, yaitu kesatu Pasal 29 jo. Pasal 45 B UU ITE atau kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). RH terjerat pasal makar dengan maksud membunuh dan mengancam La Onyong Ode Ali.

“Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tersebut dilaporkan oleh korban La Onyong Ode Ali ke Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dengan bukti tanda terima Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021 lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan kepada media ini melalui pesan Whats App 0812-3111-xxxx, Selasa (28/09/21) membenarkan ada sidang pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, “Selanjutnya diagendakan oleh majelis hakim serta pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang, “ujarnya.

Sementara itu, Febrian Ramadhan dalam hal ini memberikan keterangan di Pengadilan Sanana (PN) kepada media ini melalui pesan Whats App+62 812-9104-xxxx mengatakan, sidang tadi yang dipimpin mejelis Hakim Djoko Wiryono Budi Sarwoko.,SH. MH , dan sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Senin 4 Oktober 2021 mendatang, “singkat Febrian. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait