SURABAYA – beritalima.com, I Nengah Warda (45), pengusaha percetakan asal Jembrana, Bali didudukan sebagai terdakwa pada kasus pemalsuan pita cukai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 milliar.
Dalam sidang perdananya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Nengah Warda yang tinggal dijalan Gunung Anyar Tengah 3 Surabaya tersebut tidak didampingi penasehat hukum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Saputro, membacakan surat dakwaan.
“Pada saat diperiksa terdakwa I Nengah Warda sedang melakukan proses pengerjaan hot print yaitu dengan menempelkan foil silver yang mirip hologram ke pita cukai yang diduga palsu sehingga menyerupai aslinya,” terang JPU Eko saat membacakan surat dakwaannya di hadapan ketua majelis hakim Johanes Hehamony, Rabu (5/2/2020).
Menurut JPU Eko, dalam pengerjaan hot print tersebut, terdakwa dibantu dua pegawai dan istri di mana pekerjaan itu diperoleh terdakwa dari Preman (DPO) dengan bayaran Rp 500 ribu per rimnya. Jika sudah selesai dicetak hologramnya, oleh Preman lalu diambil sendiri di tempat usaha terdakwa.
“Pesanan pertama sekitar lebaran Idul Fitri 2019, Preman (DPO) sendiri yang mengantar pita cukai sebanyak 3 rim ke tempat usaha terdakwa untuk langsung dikerjakan hot print-nya dengan orderan Rp 1,5 juta. Yang kedua yaitu pada Selasa tanggal 12 November 2019, belum sempat diambil Preman (DPO) karena terdakwa ditangkap tim Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I,” sambungnya.
Berdasarkan penghitungan total potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 2.883.088.560,-.
“Terdakwa sendiri membeli foil silver dari BN di daerah Permata Juanda, Sidoarjo dengan harga Rp180 ribu per gulung,” pungkas JPU Eko. (Han)