SURABAYA – beritalima.com, Mulyo Bin Kasbullah terdakwa peredaran uang dolar Amerika palsu diadili dalam persidangan Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (30/4/2020). Mulyo diduga telah mengedarkan 10 bendel Dollar Amerika pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar.
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna darI Kejati Jatim. Sebagaimana dalam dakawaan terdakwa Mulyo dijerat dengan Pasal 244 atau 245 KUHP.
Terdakwa Mulyo diduga melakukan perbuatan mengedarkan atau membelanjakan rupaih palsu yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Kasus ini bermula saat terdakwa Mulyo menerima kiriman uang Dollar Amerika dari Ratmini, warga Karang Anyar Solo, Jawa Tengah, untuk diserahkan kepada Hadi (DPO) yang sudah pesan membeli uang tersebut sebelumnya.
Setelah uang diterima, selanjutnya terdakwa Mulyo menghubungi Hadi dan memberitahukan kalau barang pesanannya sudah datang pada tanggal 18 Desember 2019.
Sesaat kemudian Hadi mendatangi rumah terdakwa Mulyo dan mengecek uang dollar pesanannya dari Ratmini sambil mengatakan pada terdakwa Mulyo bahwa ada orang Jakarta sudah menunggu di Hotel Sumi 31, jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Sesampainya di Hotel Sumi terdakwa Mulyo bersama dengan saksi-saksi Slame, Bambang Soeprajitno, Hadi Tanyano dan Prasetyo naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar No 221. Di dalam kamar terdakwa Mulyo membeberkan uang Dollar Amerika tersebut diatas ranjang.
Selanjutnya seseorang dari mereka memeriksa uang kertas Dollar Amerika tersebut.
Kemudian saksi Bambang Soeprajitno menawarkan uang Dollar Amerika tersebut kepada Prasetyo dengan harga Rp. 8.000 untuk setiap 1 Dollarnya. Merasa ada kejanggaian Prasetyo tidak melanjutkan transaksi tersebut.
Kemudian, saat terdakwa Mulyo dan teman-temannya keluar kamar dan sesampai di depan Hotel Sumi ditangkap oleh dua anggota Unit V Polda Jatim.
Belakangan diketahui kalau penangkapan terhadap terdaksa Mulyo berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang akan melakukan transaksi uang palsu Dollar Amerika di Jalan Joyoboyo Surabaya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan membagi tugas di daerah tempat tinggai terdakwa Mulyo.
Kemudian membuntuti terdakwa Mulyo yang waktu itu bersama tiga orang temannya berboncengan dengan sepeda motor Honda Fit dan Honda Kharisma sambil membawa tas cangklong warna hitam menuju ke Hotel Sumi Jalan Mayjen Sungkono No. 37 A Surabaya.
Berdasarkan Surat tanggal 24 Januari 2020 dan tanggal 4 Februari 2020 dari Departemen Keamanan dalam Negeri Amerika Serikat dan Dinas Rahasua Amerika Serikat yang berbasis di Bangkok terungkap adanya beberapa kecacatan yakni, Fitur Ash : FRNs memiliki serat berwarna merah dan biru yang tertanam dalam lembaran kertasnya, sedangkan terduga FRNs tidak memiliki serat berwarna merah dan biru yang tertanam dalam lembaran kertasnya.
Fitur Ash : FRNs serial tahun 1990 dan seterusnya memiliki benang pengaman yang tertanam dalam lembaran kertasnya, sedangkan terduga FRNs tidak memihiki benang pengaman yang tertanam dalam lembaran kertasnya.
Fitur Ash : FRNs dibuat dengan menggunakan metode pencetakan intaglio dan tipografi, sedangkan terduga FRNs dibuat tidak menggunakan metode pencetakan intaglio dan tipografi.
Dengan hasil tinjauan dan Dinas rahasia Amerika Senikat di basis data mata uang yang dipalsukan terungkap bahwa terduga FRNs tersebut tidak pernah tercatat.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 285 / DUF I 2020 tanggal 16 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Dr. Didik Subiyantoro dkk terhadap barang bukti berupa : 5 lembar uang kertas Dollar Federal Reserve Note The United States Of Amerika pecahan $100 Gambar Utama Franklin Series 2006 A dengan nomor bukti : 001/2020/DUF, dinyatakan uang kertas dollar tersebut adalah palsu, yang dibuat dengan teknik gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.
Terpisah, Novan Edi Saputra selaku penasehat hukum terdakwa Mulyo menyesalkan sikap Polda Jatim yang menjadikan Kliennya sebagai tersangka utama pada perkara ini.
“Klien saya ini bukanlah tersangka utama. Tersangka utamanya adalah Hadi yang sekarang DPO,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dikonfirmasi.
Atas penangkapan tanpa alasan tersebut, Novan bersama tim penasehat hukum lainnya nanti akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Inti eksepsinya adalah Ratmini dan Hadi (DPO) adalah tersangka utama pada perkara ini.
“Ceritanya, Pak Mul itu dimintai alamat oleh Hadi (DPO), untuk menerima kiriman uang Dollar yang sudah tidak laku yang akan ditukarkan atau ditarik oleh Bank. Setelah barang kiriman tersebut diterima, lalu Pak Mul diperinta oleh Hadi (DPO) supaya menemui seseorang di Hotel dan menyerahkan uang Dollar tersebut untuk dibawah atau ditukarkan. Nah disitu Klien saya ditangkap,” pungkasnya. (Han)