SURABAYA – beritalima.com, Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah sekaligus penggugat PT Prima Master Bank akibat kehilangan uangnya Rp 5 miliar tadi siang meluapkan kegembiraanya di luar ruangan sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2019).
Bahkan Yudo sempat mengacungkan jempol, karena gugatannya terhadap Bank yang berkantor di Jalan Jembatan Merah, Krembangan ini dikabulkan majelis hakim. Maklumlah, uang itu merupakan tabungan Yudo selama 25 tahun menjadi nasabah.
“Mengadili menyatakan menolak konvensi/rekovensi dari tergugat. Mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat,” ucap ketua majelis hakim Sifa’urossidin membacakan amar putusan sidang.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa PT Prima Master Bank cabang Jembatan Merah melakukan perbuatan melawan hukum karena sewenang- wenang terhadap nasabahnya.
“Bahwa PT Prima Master Bank jalan Jembatan Merah telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini,” tambah hakim Sifa.
Terhadap putusan ini Indrawansyah kuasa hukum Anugrah Yudo Witjaksono mengaku bersyukur sebab keadilan sudah ditegakkan dan Bank Prima Master diwajibkan membayar semua kerugian yang diderita oleh Kliennya.
“Kita bersyukur sudah mendapatkan keadilan. Prima Master Bank diwajibakan membayar uang Klien kami sebesar 5 miliar dengan bunga bank yang harus diterima oleh Klien kami, plus membayar uang dwang somenya,” kata Indra.
Diketahui, persoalan antara Anugrah Yudo Witjaksono melawan PT Prima Master Bank berawal dari pemindahan uangnya dari rekening giro ke tabungan master plus.
Pada 3 April 2018, Yudo meminta customer service Bank Prima Master memindahkan uangnya Rp 3 miliar dan pada 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar.
Namun selang satu hari, pada saat Yudo mencoba melakukan pengecekan tabungannya di rekening master plus ternyata dia tidak menemukan adanya pencatatan dana masuk dari rekening gironya tersebut.
Anehnya, pada saat Prima Master Bank dikonfirmasi ternyata uang itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain, padahal Yudo memegang bukti setoran untuk pemindah bukuan tersebut.
“Alasannya, mereka (Bank Prima) bilang tidak masuk. Padahal bukti setoran ada. Tapi, uang itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain,” ujar Sahid salah satu penasehat hukum Anugrah Yudo Witjaksono pada awak media, Kamis 16 April 2019 di PN Surabaya.
Nah, setelah ditelusuri tambah Sahid, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali. (Han)