DPRD : Biarkan Sistem PPDB Berjalan Dulu, Kemudian Baru Dievaluasi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar tahapan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berjalan terlebih dahulu. Bahkan, DPRD menilai munculnya polemik suatu hal yang wajar mengingat sebuah kebijakan baru akan menimbulkan polemik

“Pasti akan menimbulkan polemik jadi tak perlu panik. Biarkanlah sistem ini berjalan dahulu,”ungkap wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di DPRD Jatim, Rabu (19/6).

Ia mengatakan, jika nantinya sistem tersebut usai dilaksanakan dan dinilai perlu dilakukan perbaikan, tentunya akan melalui evaluasi secara menyeluruh. “Kalau menimbulkan kerugian tentunya silahkan dilakukan evaluasi. Tapi biarkanlah berjalan terlebih dahulu,”katanya

Ditambahkannya, secara pribadi dirinya mendukung sistem zonasi mengingat sistem tersebut mengandung unsur untuk memberikan kesejahteraan dan pemerataan pendidikan di Indonesia. “Semua bisa merasakan pendidikan baik masyarakat kurang mampu atau mampu sama semuanya,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan para wali murid diminta untuk tetap percaya diri (Pede) terkait penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2019. Bahwasannya, seorang siswa-siswi sekolah dimanapun juga akan menjadi lebih baik. “Jadi orang tua itu harus percaya diri bahwa anaknya dimanapun juga akan menjadi lebih baik. Bahwa kalau anaknya itu pintar, dimanapun dia sekolah pasti pintar,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa sekolah yang baik itu adalah inputnya tidak baik, prosesnya baik dan outputnya baik. “Kalau melihat inputnya harus baik-baik semua anak-anak pintar itu kan tidak usah diajar dikasih tugas sudah pintar,” jelasnya.

Menurut Suli, proses sekarang ini menjadi tantangan bersama bahwa pemerataan pendidikan sangat penting. Agar tidak ada lagi sekolah-sekolah berlabel favorit. Pihaknya mengatakan untuk menyenangkan semua orang itu tidak gampang. “Jadi memuaskan semua wali murid ini bukan persoalan gampang. Karena kita harus punya rujukan, rujukannya itu kan Permendikbud 51 tahun 2018,” imbuhnya.

Suli membeberkan, zonasi di Surabaya sendiri dibagi menjadi dua, yakni zonasi utara dan selatan. Dengan harapan, bisa mengakomodasi semuanya. “Kembali lagi, karena ini semangatnya pemerataan pendidikan. Agar nanti tidak beranggapan sekolah baik itu di komplek. Tapi nanti akan tumbuh sekolah-sekolah baik itu karena inputnya itu juga anak-anak baik,” tambahnya.

Pihaknya mengaku khawatir jika tidak mematuhi Permendikbud 51 2018. Ia sudah berusaha bagaimana memberikan kompromi terbaik. Sebab, kalau dipaksakan dengan hasil UN dan mengabaikan zonasi akan banyak kerugian. “Korbannya nanti ada pada dana kita akan diberhentikan oleh pemerintah pusat kalau itu kita abaikan (Permendikbud 51, red). Karena kita tidak taat dan patuh oleh Permendikbud,” pungkasnya. (pca/p)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *