JAKARA, berittalima.com | Pasca pemilu 2019, situasi politik di negeri ini semakin dinamis, baik secara positif maupun negatif. Secara positif karena bangsa ini telah melaksanakan tugas konstitusionalnya memilih wakil rakyat dan presiden serta wakil presiden. Hal ini patut disyukuri karena telah tumbuh kesadaran di kalangan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Namun secara negatif, muncul berbagai gerakan yang mengarah pada perpecahan dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini terlihat dari berbagai aksi atau gerakan yang bermunculan di berbagai daerah dengan modus yang variatif seperti kebakaran hutan, insiden Wamena, Demontrasi mahasiswa yang disinyalir ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.
Melihat situasi terkini, pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi aksi mahasiswa yang memperjuangkan idealismenya, dalam menyikapi sejumlah produk hukum yang sedang dibahas dan akan segera disahkan di akhir masa jabatan DPR. Sikap kritis mahasiswa-mahasiswa ini adalah sesuatu yang wajar, karena menyangkut kepentingan rakyat Indonesia.
Akan tetapi dalam pengamatan kami, ternyata substansi aksi tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan idealismenya, di mana agenda perjuangan mahasiswa tersebut telah disusupi oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kepentingan atau agenda politik untuk menghadang agenda konstitusional pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang.
Kami mencermati bahwa berbagai peristiwa yang mengemuka akhir-akhir ini, menunjukkan indikasi dari upaya penghadangan agenda konstitusi tersebut. Kami berpandangan bahwa, pemilu 2019 adalah pemilu yang demokratis dan memiliki legitimasi yang kuat karena telah berlangsung sesuai aturan perundang-undangan dan tingkat partisipasi yang tinggi dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, kepercayaan rakyat yang telah diamanatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih harus dikawal baik secara hukum maupun politik untuk kelanjutan pembangunan nasional.
Dalam perspektif itu, maka kami mengimbau atau menyerukan kepada seluruh komponen bangsa di negeri ini, sebagai berikut:
1. 1. Agar tetap menahan diri dan tidak terjebak dalam berbagai upaya provokatif yang berpotensi mengarah pada perpecahan bangsa.
2. 2. Sebaiknya aspirasi-aspirasi tersebut disalurkan melalui jalur hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang lebih parah/fatal di masyarakat.
3. 3. Kita patut menghormati atau mengapresiasi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani berbagai problematika kebangsaan, seperti penundaan Rancangan KUHP. Ini sebuah langkah maju yang ditempuh pemerintah dalam mengakomodir aspirasi rakyat yang disampaikan melalui aksi mahasiswa.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.