KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Sat Pol Airud Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengamankan dua kapal Ikan tanpa Surat Izin Pelayaran (SIP) di Pelabuhan Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara, Minggu kemarin.
Hal ini di sampaikan oleh Sat Pol Airud Polres Kepulauan Sula, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Opan Elang saat di wawancarai beritaLima.com. Rabu (18/09) di rung kerjanya mengatakan bahwa kedua kapal tersebut, Kita mendapatkan informasi dari warga ada dua Kapal Nelayan 983 dan 984 di Pelabuhan di Desa Malbufa,
Kemudian saya perintahkan anggota patroli langsung menuju kelokasi langsung memeriksa dokumen, “Kemudian dokumennya kami bawa ke kantor dan diperiksa atau introgasi. “Setelah Introgasi kami langsung pengecekan dua kapal tersebut untuk memastikan bahwa di dalam kapal ada ikan atau tidak.
“Kita lalukan pengecekan ternyata didalam kapal tidak ada hasil tangkapan ikan, “Namun dari hasil interogasi alasan kedua kapal ikan yang berlayar di perairan laut untuk bisa berkoordinasi dengan Dinas Perikaan setempat di Kepulauan Sula. “Dengan alasan mereka masuk kesini untuk berkordinasi dengan perikanan setempat untuk bagimana mereka bisa penangkapan ikan, “tutur Ipda Opan
Opan menjelaskan bahwa dari kedua kapal yang ditahan ternyata tidak memiliki izin SIP untuk menangkap ikan di perairan laut provinsi Maluku Utara mereka hanya memiliki izin diperarian laut Provinsi Maluku. ” Rata – rata izin SIP yang dimilikinya itu, berada di Laut Maluku dan Saya katakan bahwa kalau dari Malbufa sampe ke Pulau Talaibu kearah Selatan dilarang melakukan penangkapan ikan disini, “jelasnya
Kemudian kedua kapal tersebut kami buatkan pembinaan dan buatkan surat pernyataan yang berisi bahwa “tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di Kabupaten Kepulauan Sula sebelum di buatkan izin baru atau mendapat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara, “jelasnya Opan
Untuk itu kami dari Sat Polairud Polres Kepulauan Sula telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Malut menyangkut dengan izin Penangkapan ikan di luar jalur sesuai dengan ketentuan undang – undang, Maka kami memproses Penyelidikan, “ujar Opan dengan nada yang senyum.
“Saya sudah berkoordinasi ke Dinas Provinsi Maluku Utara, namun dari pihak dinas juga katakan tidak bisa, sebab belum ada penangkapan ikan di kapal maka proses penyelidikan belum bisa berjalan, Karna jelas Undang – Undang bahwa melakukan penangkapan ikan di luar jalur tanpa izin otomatis harus ada ikan. “Apa bila ikan tersebut tidak ada maka kita belum bisa melakukan proses, Kemudain izin kapal yang wilayah penagkanpnnya dilaut Maluku atau asal kapal tersebut dari mana kembali ketempat.
Untuk pengakapn Kapal tersebut Dan kami punya surat pernyataan dan dokumentasi Foto di sertai dengan Vidio terkait dengan pelepasan Dua kapal tersebut untuk keluar dari wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula, “jelas Ipda Opan Elang. [DN]