BONDOWOSO, beritalima.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bondowoso mulai menertibkan para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan jalur hijau. Dimana, disepanjang jalan tersebut baik pedagang kaki lima maupun pedagang menggunakan mobil bak terbuka dilarang berjualan.
Mayoritas yang ditertibkan merupakan PKL yang berjualan di jalur hijau, yakni di sepanjang Jl. Ahmad Yani, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Letnan Amir Kusman, Jl. RE Martadinata, hingga di sekitaran bahu jalan Alun-alun Ki Bagus Asra.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Satpol PP Bondowoso, Toha Satriono, mengatakan, bahwa yang ditertibkan merupakan pedagang yang sengaja berjualan di kanan kiri bahu jalan. Karena, jalur yang digunakan sebagai lokasi berjualan merupakan jalur kendaraan.
“Kita menertibkan juga berdasarkan Peraturan perundang-undangan,” Katanya.
Ia menerangkan, mayoritas yang ditertibkan merupakan pedagang buah yang berjualan dengan kendaraan roda empat. Seperti tiga pedagang buah salak yang memakai mobil pic up berjualan di Jl. Ahmad Yani.
“Ada juga tadi pedagang es degan dan penjual semangka yg memakai mobil di Jl. A Yani,” Katanya.
Menurutnya, pedagang yang berjualan memakai roda empat tersebut di arahkan untuk berjualan di luar zona hijau.
“Ini penertiban bukan cuma sekarang dilakukan. Tapi setiap hari,”pungkasnya. (*/Rois)