Aslan : Pemangkasan Angaran Bawaslu Hanya pendapat pribadi dan wacana.

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com – Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan mengangap pemangkasan anggaran Pengawasan Bawaslu Halbar hanya sekedar stekmen-stekmen induvidu dan wacana belakang.Sebab sampai sejau ini Bawaslu belum menerima surat resmi dari Pemda dan DPRD.

Aslan mengatakan saat ini belum ada dukumen resmi dan keputusan resmi bahwa benar-benar Pemda dan DPRD melakukan pemangkasan anggaran yang suda di tanda tanggani melalalui MPAD.ungkapnya aslan saat di wawancara usai memberikan materi bimtek Pancam Halbar Kamis (9/1).

” saat ini kan stekmen-stekmen induvidu-induvidu saja yang dikeluarkan dan sampai sejauh ini Bawaslu Halbar dan Bawaslu Provinsi belum menerima surat resmi dari Pemda maupun DPRD, tetapi katakanlah hal ini dilakukan pemangkasan oleh DPRD, bagi kami sikap ini sangat tidak baik dan bagian langka yang keliru yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, kenapa karena MPAD itu adalah dokumen yang berisi kesepakatan pihak-pihak, baik itu KPU maupun Bawaslu dan kesepakatan itu bersumber dari hasil telah bersama, jadi kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan teknis itu suda dibicarakan jauh sebelumnya MPAD itu di tandatanggani. dan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan yang rasional dengan jumlah anggaran yang di usulkan”. terang Aslan.

Lanjutnya Namanya perjanjian itu megikat, dan ada mekanisne perubahan perjanjian tapi,  itu harus lewat adendum dan adendum itu harus ada alasan-alasan fatwal yang bisa di terima oleh kedua belah pihak, maka hal itu bisa dilakukan perubahan. Sepanjang itu tidak adal alasan fatwal kemudian tidak dirundingkan dan tidak melalui mekanisme itu sangat keliru dan sangat konyol, karena sama halnya Pemerintah Daerah tidak mendung proses penyelenggara pilkada yang baik dan berkualitas.tendasnya

Aslan mengangap lebih baik ditunda Pilkada daripada tidak evektif karena seluruh anggaran itu mengkafer kebutuhan teknis yang ril, sehingga di kurangi maka suda pasti bermasalah dan tergangu. Dan apakah kita memilih melaksanakan pilkada dengan proses yang tidak evektif ataukah kita menunda pilkada.tutupnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *