JAKARTA, Beritalima.com-
Belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Jakarta Utara melakukan pembongkaran terhadap kegiatan membangun rumah kost 4 lantai di Jalan Ampera V, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Selvi, kepada beritalima.com, Selasa (16/04/2019).
“Sudah dilakukan penertiban tanggal 22 Maret 2019,”kata Selvi singkat.
Anehnya, meski telah dilakukan pembongkaran, kondisi gedung masih tetap utuh serta kegiatan membangun masih terus dilakukan oleh pekerja. Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga dua kegiatan yang telah ditindak di Jalan Ampera V, Pademangan itu diduga Garis Sepadan Bangunan (GSB), Kofisien Dasar Bangunan (KDB), Kofisien Dasar Hijau (KDH), Sumur Resapan ( Biofori), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak Bebas Belakang (JBB).
Namun ketika diminta penjelasan soal rekomendasi teknis (Rekomtek) pembongkaran, Selvi enggan memaparkan dan tekesan “bungkam”.
Sementara itu, Yudha Marhen, Pemerhati Kebijakan Publik ketika dimintai tanggapannya memaparkan, dalam penyelenggaraan membangun gedung pemilik diwajibkan metaati peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan ijin IMB yang dimohonkan oleh pemilik terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi dan itu tertera pada data rencana kota. Antaralain yakni, GSB, KDB, KLB dan KDH,”paparnya kepada beritalima.com, Kamis (18/04/2019).
Kewajiban penyediaan resapan air sendiri kata Yudha, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 20 Tahun 2013 tentang sumur resapan dan ruang terbuka hijau yang disiapkan secara utuh dan tanpa pengerasan dengan penempatannya, pada halaman muka dan halaman samping bangunan.
“Jadi jika dilihat dari kedua bangunan du Jalan Ampera V kesemuanya tidak menyediakan resapan air dan RTH. Bahkan tak tampak ada pembongkaran, karena fisiknya masih utuh,”tandasnya.
Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno