SURABAYA, beritalima.com – Polda Jatim musnahkan ribuan lembar uang palsu bukan barang bukti di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Jumat (29/12/2017). Tindakan ini disaksikan pihak BI Jatim, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemusnahan barang temuan uang palsu bukan barang bukti ini telah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
“Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 82.897 lembar, yang merupakan hasil temuan mulai tahun 2011 sampai 2016,” kata Kepala Grup BI Jatim, Yudi Harymukti, Jumat (29/12/2017).
Uang palsu itu terdiri dari 100.000-an sebanyak 63.870 lembar, dan 50.000-an sebanyak 13.420 lembar, serta pecahan 20.000-an ke bawah sebanyak 5.607 lembar.
Sedangkan pada tahun ini, sampai November 2017 telah tercatat ada temuan uang palsu sebanyak 27.652 lembar.
Ditegaskan, BI Jatim akan terus concern dalam pemberantasan peredaran uang palsu. Untuk itu BI akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan.
“Koordinasi dan pengawasan bersama terus dilakukan, karena praktek pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yudi.
“Pelaksanaan pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia dan Kepolisian untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah,” lanjutnya.
Ditambahkan, sinergi antara BI Jatim dengan aparat penegak hukum khususnya Bareskrim Polda Jatim dalam upaya pemberantasan pemalsuan uang juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli dalam proses penyelidikan hingga tahap persidangan.
BI juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre (BI-CAC) untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu.
Berbagai upaya juga terus dilakukan BI Jatim untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah (CIKUR) melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan himbauan melalui iklan layanan masyarakat.
Diharapkan, edukasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat untuk membedakan uang rupiah palsu dan uang rupiah asli, sehingga peredaran uang rupiah palsu dapat diminimalisir.
BI Jatim mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam pengungkapan beberapa kasus uang palsu di daerah. BI berharap peran aktif dari masyarakat dalam pemberantasan pemalsuan uang terus ditingkatkan.
Masyarakat diminta mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang, dan melaporkan ke pihak yang berwenang, antara lain BI dan Kepolisian, bila uang yang diterima dalam transaksi diragukan keasliannya.
Menurutnya, masyarakat merupakan filter utama dan pertama dalam mengantisipasi peredaran uang palsu. (Ganefo)
Teks Foto: Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombespol Agus Santoso (kanan) dan Deputy Kepala Perwakilan BI Jatim, Yudy Harimukti (tengah), saat memusnahkan uang palsu di mesin penghancur, di Kantor Perwakilan BI Jatim di Surabaya, Jumat (29/12/2017).