SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan pada 50 Badan Usaha (BU) yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur.
Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Timur, I Made Puja Yasa, menyampaikan, kegiatan yang dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” ujar Puja, Kamis (21/7/2022).
Dikemukakan, terdapat 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi. Untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak, salah satunya dengan kepolisian,’’ tandas Puja dalam kegiatan yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur ini.
Puja juga menjelaskan, jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.
‘’Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya tersebut telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian,” lanjut dia.
“Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ tukasnya.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur, AKBP Windy Syafutra, menjelaskan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
‘’Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur,’’ ujar Windy.
Menurut data, di Jawa Timur sekitar 7% Badan Usaha yang telah terdaftar ke dalam Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran. Upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melakukan kunjungan penagihan secara langsung, kunjungan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur, dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.
Diharapkan dengan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum yang dijalankan oleh Polda Jawa Timur ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sehingga seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dapat terjamin ke dalam Program JKN. (Gan)
Teks Foto: Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Timur, I Made Puja Yasa, dan Kasubdir Tipiter Polda Jawa Timur, AKBP Windy Syafutra, kerjasama tingkatkan kepatuhan BU penunggak iuran JKN, Kamis (21/7/2022).