Polda Jatim Ungkap Judi Online Lintas Provinsi Beromset Miliaran

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian lintas provinsi, yakni jaringan Jawa Timur dan Bali. Dalam kasus tersebut, jajaran Direktorat Reskrimum berhasil menangkap delapan tersangka yang memiliki omset mencapai miliaran rupiah.

“Ini kasus judi online yang besar karena jaringan Jawa dan Bali. Mereka menggunakan sarana komunikasi menggunakan email dan SMS. Untuk transaksi keuangan menggunakan M Banking dan Internet Banking,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (23/2).

Ia memastikan, segala bentuk perjudian online di Jatim akan diungkap dari tertangkapnya delapan tersangka. “Sesuai perintah Kapolri, perjudian akan diungkap dan dihilangkan khususnya di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Adapun kedelapan tersangka yakni Kus (57) beroperasi di Jember dengan omset Rp 5-7 juta setiap putaran. Jen (41) beroperasi di Lumajang dengan omset Rp 1,5-3 juta tiap putaran. Kholik (45) beroperasi di Kediri dengan omset Rp 1,5-2 juta per putaran. Hadi (57) dan Rat (57) beroperasi di Ngawi beromset masing-masing Rp 1,2-1,5 juta dan Rp 1,5-2 juta per putaran. Man (44) beroperasi di Mojokerto beromset Rp 2-3 juta per bulan.

Untuk omset terbesar ada dua tersangka yakni HR (38) beroperasi di Surabaya dan Siong (46) beroperasi di Denpasar. Keduanya masing-masing memiliki omset Rp 50-70 juta per putaran. Jika seminggu ada lima putaran maka sebulan omset jaringan Surabaya dan Denpasar ini diperkirakan mencapai miliaran.

Dari pengungkapan delapan tersangka, Polda Jatim berhasil mengamankan uang tunai Rp 34,5 juta dan 12 handphone. Selain itu diamankan pula enam buku tabungan dan ATM BCA, dua buah key BCA, 250 lembar rekapan togel, 275 lembar pengeluaran nomer judi togel, 125 bendel kupon kosong, lima buku tafsir mimpi, 10 kalkulator, 30 buah pulpen, 15 buah spidol, dan 15 bendel rokok sigaret.

Para tersangka kasus KUHP Pidana 303 tersebut kini mendekam di tahanan Polda Jatim. Tersangka judi ini bakal diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. (afr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *