Penyadapan Ilegal Ahok & Humphrey
JAKARTA, beritalima.com – Polda Metro Jaya menolak tangani laporan Pemuda Lira (Lumbung Informasi Rakyat) tentang penyadapan illegal terhadap Presiden RI ke-7, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia), KH. Ma’ruf Amin yang diduga dilakukan Busuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Pengacara Humphrey Djemat. Mereka diarahkan Kebareskrim Mabes Polri
“Setelah menunggu cukup lama, beberapa kali perugas melakukan koordinasi namun tidak ada yang berani menangani Kasus penyadapan yang akan kami laporkan. Tapi kami terus menunggu karena data dan bukti dugaan penyadapan illegal sudah Pemuda Lira siapkan,” tutur Ketum DPP Pemuda Lira, Indra Lesmana bersama pengurus kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta (3/01/17).
Menurut Indra Kesmana Penyadapan yang diduga dilakukan Ahok bersama Tim Pengacara merupakan pelanggaran hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya ada Lima Lembaga Negara yang boleh melakukan penyadapan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Jika ada yang lain Itu illegal.
Disebutkan pelanggaran penyadapan diatur dalam UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dilarang setiap orang melakukan penyadapan dengan ancaman pidana Pasal 56 dengan kurungan 15 Tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp. 800 juta.
“Karena melibatkan Mantan Presiden SBY petugas Yanmas Akp. Tuti Timor setelah berkali-kali melakukan koordinasi dengan pimpinannya, tetap menolak untuk menerima laporan dugaan penyadapan Illegal. Pemuda Lira diarahkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas aktivis muda NU itu
Pemuda Lira menurut Indra Lesmana akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin mendatang. Selain itu Pemuda Lira juga akan mendesak DPR membentuk Pansus karena masalah penyadapan illegal ini masalah serius yang diduga melibatkan pihak ketiga yang memiliki otoritas untuk membantu Ahok dan Pengacaranya, Humphrey Djemat. (ti)