SUMATERA UTARA, beritalima.com – Buntut dari Persoalan ijazah SMA Jopinus Ramli (JR) Saragih Sejak ditetapkannya status TMS oleh KPUD Sumut hari Kamis tanggal 15 Maret 2018, Polda Sumatera Utara menetapkan Balon Gubernur Sumut ini ini sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam legalisasi ijazah SMA miliknya, Jumat (16/3/2018).
Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik Medan.
Mewakili Gakkumdu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Andi Rian menjelaskan kepada wartawan seusai gelar perkara, JR Saragih telah memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.
“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk spesimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto guna membuktikan pemalsuan tanda tangan oleh JR Saragih,” kata Andi Ryan.
Andi mengatakan, “Jumat tanggal 16 Maret 2018 surat panggilan resmi akan dikirimkan oleh Polda Sumut, dan hari Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka”, dalam kasus ini Bupati Simalungun itu terancam hukuman enam tahun penjara.
“Bukan Stempel yang dipermasalahkan, tetapi Tandatangan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sofan Hardiyanto”, jelasnya. (Sugi).