Polemik Pajak Sembako, Gerindra: Regulasi Perpajakan Pasti Berbasis UUD 1945

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Bocornya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU No: 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat karena draf itu memuat sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.

Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kamrussamad mengatakan, sampai hari ini, Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja Menteri Keuangan (Menkeu) atau Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut

“Kami belum membaca apalagi membahas pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU itu,” kata Kamrussamad dalam diskusi Empat Pilar MPR yang bertajuk ‘Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

Namun, Kamrus demikian wakil rakyat ini akrab dipanggil, berpandangan, UU KUP memang harus sudah sepatutnya dilakukan revisi. Karena, telah terjadi evolusi sistem ekonomi Indonesia, atau proses transformasi yang dulu lebih konvensional sekarang mulai beralih ke digital.

Mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital.
“Adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” ujar
anggota Badan Pengkajian MPR ini

Lebih dari itu, kata Kamrus, satu tahun ini pihaknya tengah mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi. Pihaknya sudah banyak sekali pakar dan para ahli di bidang ekonomi. Dan yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan.”

Ditegaskan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan, setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan, di seberang itu ada tujuan dan cita-cita besar, kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.

Sehingga, sambung Kamrus, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pasal 27 ayat 2 konstitusi Indonesia, sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait