ACEH BESAR, Beritalima – Menyikapi Politik yang terjadi selama ini terhadap Keluarnya Perppu No 02 Tahun 2017 tentang Ormas,DPD II KNPI Aceh Besar bekerjasama dengan LSM-FPPN mengadakan kegiatan Diskusi Publik.
Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN) Sebuah LSM yang Bertaraf Nasional tersebut kini berkantor di Provinsi Aceh sudah melakukan Bayak hal terhadap berbagai permasalahan di Nusantara.
Ketua FPPN Muda Jauhari, Melalui Sekjennya,Agustiar SE Mengatakan, kita adakan Diskusi ini bekerja sama dengan DPD II KNPI Aceh Besar, dengan maksud untuk menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi terbitnya Perppu No 02 tahun 2017 tentang Ormas. Kita harapkan, dengan dikeluarkannya Perppu tersebut Persatuan dan Kesatuan lebih kokoh, karena Pancasila Pamer satu Bangsa.
Perppu tersebut sebuah Produk yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat Untuk Ormas Ormas yang tidak sejalan Idenya dengan pancasila dan UUD 45, ini bukan semua Ormas, makanya kita harus Dukung Program ini, dengan ada Perppu ini tidak Mudah Kelompok kelompok yang Berbau Terorisme Masuk Ke Indonesia,” Kata Jauhari.
Ketua DPD II KNPI Aceh Besar Rahmad Aulia dalam kesempatan itu juga mengatakan, Kegiatan ini membahas tentang Perppu Ormas yang sudah dikeluarkan Oleh Pemerintah Pusat, terbitnya peraturan Pemerintah peganti Undang undang Perppu No 02 tahun 2017 ini sebagai penggati atas undang undang no 17 tahun 2013 tentang Organisasi.
Diskusi ini diadakan pada tanggal 13 Agustus 2017 di Hotel Noris Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar selama satu hari penuh, dalam acara itu diikuti oleh berbagai Elemen Sipil,Ormas,OKP,LSM,Mahasiswa/i,dan Instansi pemerintah, Dengan tema ‘’ Pancasila Untuk Pemersatu Bangsa’’dengan peserta 100 orang.
Dalam acara Diskusi Publik tersebut turut dihadiri tiga Pemetri, diantaranya Ketua DPD KNPI Aceh (Demisioner) H. Jamaluddin, Dosen Unsyiah, Nurdin Husin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Kurniawan,S. SH,LLM, yang dimoderati oleh ketua DPD II KNPI Aceh Besar, Rahmat Aulia, S.pd.I,’’(Aa79)