BANYUWANGI, beritalima.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membenarkan ada warga komplin soal pembuangan sampah oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Adi Cahyono, SH, S.sos, Ketua BPD Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi kepada awak media pada Selasa, (27/9/2022) dikediamanya.
“Iya benar, ada warga yang mengaku pemilik tanah mengadu pada kami selaku BPD soal sampah,” kata Adi Cahyono.
Adi Cahyono, juga membenarkan jika lahan atau tanah sawah tersebut milik keluarga Teguh warga Kemiri.
“Benar, tanah itu milik keluarga Teguh lengkap dengan sertifikatnya,” ujarnya.
Menurut Ketua BPD Kemiri tersebut, awalnya Pemdes tidak mempunya TPA sehingga warga kesulitan membuang sampah.
Karena kesulitan membuang sampah, maka langkah kami pada saat itu kita kordinasi dengan saudara Teguh pemilik tanah. Dan hasilnya sampah sementara bisa dibuang di tanah milik Teguh. Dan atas lobi dari ketua BPD akhirnya jalan menuju pembuangan sampah itu juga di beri jalan oleh Teguh.
“Sampah bisa dibuang ke tanah milik Teguh itu berkat kordinasi Ketua BPD bukan Pemdes Kemiri,” ungkapnya.
Kata Adi Cahyono, kira -kira tiga bulan yang lalu terjadi konflik, karena sampah di buang di depan, karena pemilik lahan keberatan ahirnya jalan menuju pembuangan sampah ditutup.
Atas kejadian itu, pernah dilakukan mediasi. Adapun hasil mediasi pemilik lahan mau membuka jalan dengan sarat sampah dibuang di belakang.
Awalnya kata Adi Cahyono, dilahan tersebut ada tanaman padi lalu oleh Pemdes tanpa permisi diurug dengan menggunakan koral dengan alasan untuk jalan kendaraan sampah.
Nah, atas kejadian itu, pemilik lahan komplin karena padinya rusak. Pada saat pengurukan Pemdes mengerahkan RT dan RW. Kabarnya yang memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes).
Setelah kejadian tersebut BPD sudah berusaha untuk mediasi, namun karena tidak ada respon dari Pemdes Kemiri, maka pemilik lahan menutup jalan tersebut,” paparnya.
Saat disinggung soal kabar anggaran Dana Desa (DD) yang dialokasikan ke tempat pembuangan sampah tersebut, dirinya membenarkan.
“Iya, BPD ikut menyetujui anggaran dari DD tahun 2021. Namun jumlahnya kamu tidak tahu,” jelentrehnya.
“Langkah BPD saat ini menunggu Pemdes Kemiri berkomunikasi dengan BPD untuk mencari solusi persoalan sampah tersebut,”imbuhnya.
Namun sayangnya lagi lagi kepala desa Kemiri, Panti Utomo Enggan memberikan komentar terkait sampah yang kini menjadi polemik di masyarakat. (bi)