BOGOR, beritaLima.com – Di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor disinyalir banyak beredar buku nikah yang tidak teregistrasi, hal tersebut diduga ulah oknum P3N (Amil) nakal. Maraknya kawin cerai menjadi alasan sang Amil mengambil kebijakan untuk tidak mendaftarkan sebagian peristiwa pernikahan yang dicatatnya terutama bagi pasangan di bawah umur. Hasil penelusuran beritaLima.com, pernikahan di bawah umur terutama di daerah terpencil cukup tinggi dan proses perceraian tanpa melalui persidangan di Pengadilan Agama sudah menjadi hal biasa. Selain itu, adanya pemahaman poligami bisa dijadikan tolak ukur kemapanan finansial seorang laki-laki menjadikanya sebagai budaya tersendiri. (Pathuroni Alprian).