MADIUN, beritalima.com- Tejo Efendi (25) warga Desa Bantengan Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,diamankan petugas Unit Reskrim Polsekta Kartoharjo, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, karena membawa sangkur saat dilakukan penggerebek pesta minuman keras (Miras) di sebuah jalan yang berada di Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo.
“Petugas mendapat laporan dari warga, jika ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras di teras rumah warga. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati lima orang pemuda sedang pesta Miras. Salah satunya ada yang membawa sangkur” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan, Kamis 14 Juni 2016.
Kanit Reskrim Polsekta Kartoharjo, Suyono, menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, sangkur yang dibawa oleh pelaku ditaruh dalam tas pinggang. Selanjutnya, lima pemuda itu dibawa ke Mapolsekta Kartoharjo guna menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku jika senjata tajam itu dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Namun apapun alasan pelaku, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa senjata tajam di tempat umum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tejo Efendi yang membawa senjata tajam terancam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan empat pemuda lainya, hanya dikenakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (Dibyo)