Sidoarjo, beritalima. Com | Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 40 tersangka dengan 38 kasus narkoba selama sebulan terhitung mulai 1-29 Januari 2020 , saat di rilis langsung oleh Kapolresta Sidoarjo di halaman Polresta Sidoarjo, Kamis (30/01).
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, dalam operasi ini berhasil berkat petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam mengungkap kasus narkotika yang banyak meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum kabupaten Sidoarjo.
Dari penangkapan tersebut 40 tersangka terdiri dari 2 wanita dan 38 pria dengan 38 kasus narkoba dengan sebagai pengedar, sementara dari 40 tersangka yang 10 tersangka adalah resedivis, katanya.
Terkait kepemilikan airsoft gun oleh para pengedar, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga demi keamanannya saat bertransaksi. Jika terjadi hal yang tidak mereka inginkan, dalam situasi darurat senjata itu mereka gunakan.
Dalam kasus ini kami juga mengungkap jaringan pengedar sabu dari Sumatera serta residivis, tambahnya.
Selanjutnya, polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus narkotika dan kepemilikan senjata api tersebut.
Sedangkan, untuk barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 323,41 gram, dan ekstasi sebanyak 1.321 butir, Handphone 25 unit, senjata jenis gas gun 4 unit, dan uang tunai sebesar Rp 970.000.
“Barang bukti itu dari 40 orang tersangka yang terdiri 38 orang laki-laki dan sisanya 2 orang perempuan,” ungkap kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, ujarnya. (kus)