SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus YS (35) alias Rakes karena sudah berkali-kali melakukan pencurian yang hasilnya dipakai untuk kesenangan diri sendiri serta temannya A P (32) sebagai penadah, saat rilis dihalaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (selasa, 19/02).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris mengungkapkan bahwa tersangka Y S alias Rakes (35) warga Beciro Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono bertindak mencuri barang berharga ke rumah yang sudah menjadi sasarannya, serta tersangka keluar masuk penjara.
Dengan hasil curian dengan barang yang istimewah tersebut diserahkan kepada A P (32) warga Dusun Tanggungan Desa Grinting Kecamatan Tulangan, ungkapnya.
Kompol Harris menambahkan, tersangka Y S juga sudah beberapa kali terlibat pencurian ditempat yang berbeda dan barangnya juga diserahkan kepada A P antara lain di perum Spring Tomorrow Alvino III No. 07 Desa Kedungturi Kecamatan Taman, di perumahan Pondok Jati Kecamatan Taman, rumah kavlingan Desa Trosobo Kecamatan Taman, lalu di perumahan di Desa Brebek Kecamatan Waru, perumahan Desa Prasung Kecamatan Buduran, dan di perumahan Desa Kwansan Kecamatan Sedati.
Sementara barang bukti kedua tersangka tersebut, antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter tahun 2010 warna merah No.Pol. W-6825-XX; 1 buah obeng min dengan gagang warna kuning; 1 buah tang potong gagang warna kuning; 1 buah tas ransel warna hitam kombinasi abu – abu dan hasil curian berupa 1 unit Handphone merk Oppo A7 model CPH1901 warna hijau metalik, tambahnya.
Selanjutnya kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menghuni sel prodeo atau penjara, dengan di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, pungkasnya. (Kus)