Bos: PT Karya Mangole, mengadukan  PT.PLN Cq PLN Cabang Ternate ke Presiden

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – YAN QUEDARUSMAN,  direktur  PT. Karya Mangole yang  juga  Pemilik jaringan eks Perusahaan Listrik Swasta (PLS) di desa Falabisahaya kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui kuasa hukumnya  DT “LAW FIRM” beralamat di Jl,Salemba raya samping kiri RS.St.Carolus Jakarta Pusat. melaporkan PT. PLN ke Presiden RI dan Kementerian BUMN di Jakarta.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 002/SKH/L.F/PDT/II/2019-Jkt  tanggal 12 Februari 2019,  kantor hukum “DT LAW FIRM” pun melayangkan surat Nomor : 003/Pkr/L/P/PDT/II-2019  dengan Perihal : “Menghukum PT.PLN (Persero), Ganti rugi Penggunaan fisik Jaringan eks Perusahaan Listrik Swasta (PT.Karya Mangole) yang telah di gunakan oleh PT PLN (PERSERO) sejak 16 Juni 2003 sampai dengan bulan Februari 2019” yang di tujukan kepada : Yang Terhormat, Presiden RI di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  di Jakarta, Menteri BUMN di Jakarta, Pimpinan OMBUDSMAN – RI di Jakarta dan Direktur Utama PT. PLN (Persero) di Jakarta. Dari isi surat yang diterima BeritaLima Yan, meminta agar apa yang sudah di ambil darinya oleh PT.PLN (Persero) selama kurang lebih 17 tahun agar segera dibayarkan sebagaimana hasil rapat (berita acara rapat) tentang Pengalihan pengelolaan Usaha  Penyediaan Tenaga Listrik PT. Karya Mangole kepada PT. PLN (Persero) tanggal 29 Nopember 2001.

Kuasa Hukum Yan Quedarusman Dahlan Tan, SH.,MH mengatakan “Negara (PT PLN) seharusnya menyadari karena sudah mengambil barang milik rakyat tanpa ganti rugi, semestinya pengambilannya melalui mekanisme yang resmi dan sah bukan main ambil saja kata Dahlan dengan suara lantang.

Seharusnya lanjut Dahlan, bila objek menjadi milik Negara, Pemilik barang dalam hal ini Klien kami, harus ikut menandatanggani asset tersebut menjadi milik Negara.

Yang menjadi pertanyaan kami kata Dahlan, objek ini belum ada ganti rugi ke pada klien kami tapi PLN sudah mengakui miliknya dan sekarang sudah dikelola bahkan sudah menikmati hasilnya dan sekarang ini sudah menjadi asset Negara. Ini hukum macam apa.? Kok main ambil saja milik rakyat tanpa ada Konpensasi apa-apa,Tanya Dahlan.

Sementara itu kepala PT.PLN (Persero) cabang Ternate “Awat Thulowla” ketika dikonfirmassi beritaLima tidak berda dikantor lagi tugas ke Manado,”bos lagi ke Manado ada kegiatan” terang stafnya.

Di depan wartawan Dahlan Tan memohon kepada presiden dan kemeterian terkait agat memperhatikan masalah ini, “Saya mohon kepada yang terhormat bapak Presiden RI dan Kementerian terkait agar dapat memperhatikan permasalahan ini dengan serius,karena ini adalah hak rakyat yang sudah di rampas,tutup dahlan.(rdy)

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *