Timika,beritalima.com. Pukul 18.05 WIT bertempat di jalan Wowor Kwamki Baru Timika, telah dilakukan penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Saptu(09/01).
Pukul 17.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Timika mendapat laporan dari masyarkat bahwa di jalan Wowor Kwamki Baru Timika terdapat pelaku penyalahgunaan narkotiks jenis Sabu, anggota yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Irianto Wiguna alias Guno.
Setibanya di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota juga mengamankan 2 orang rekan pelaku an. Andi Mariani alias Fani dan Ria di rumah kos milik salah satu pelaku.
Melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah hp merek samsung A2 warna merah, 1(satu) buah hp merek samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah penutup botol air meneral yang sudah terpasang dua pipet, 1(satu) buah gunting berwarnah hitam, 1 (satu) pipet (buah sendok takar), 1(satu) buah paket plastik bening di duga berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah hp samsung warna hitam, 1 (buah) pirex (kaca pembakar sabhu),1 (buah) alat hisap sabu (bong).
Identitas Pelaku, Irianto Wiguno (33), Laki-laki, warga jalan baru Timika, Andi Mariani (39), perempuan, warga Jalan Wowor Kwamki Baru Timika, Ria (49), perempuan, warga Jalan Koperapoka Timika.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Timika, melakukan penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Timika.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepulih milyar).
(Timika/Lasatia)