Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Menengah/Jauh di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen. Keharusan ini berlaku pada 9 sampai 25 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No.4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, membenarkan itu. Dia mengatakan, pihaknya selalu mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Ditambahkan, pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Namun, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan usia 12 tahun ke bawah. Juga, guna memudahkan para penumpang KA memenuhi persyaratan surat bebas Covid-19, PT KAI Daop 8 Surabaya bekerja sama dengan pihak ketiga mengadakan pelayanan Rapid Test Antigen dengan biaya Rp 105.000,- di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.

Selain harus menunjukkan surat bebas Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus tersebut, penumpang KA tetap wajib menerapkan 3M, yakni memakai masker medis, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, di samping harus memakai face shield, dan diharap pakai pakaian lengan panjang.

Dan bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Tambahan lainnya, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, tidak boleh melanjutkan perjalanan alias akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Suprapto menegaskan, semua itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona-19 dan untuk kenyamanan dalam perjalanan dengan kereta api. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait