MOJOKERTO, Beritalima.com- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap motif penganiayaan berat terhadap Sukisno Eko Cahyono (34) sales cetakan kue warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K saat gelar Press rilis pada hari Selasa (16/11/2021) di halaman Mapolres Mojokerto mengatakan bahwa, Penganiayaan yang tempat kejadian perkara di Kelurahan Pulorejo pada hari senen tanggal 21 bulan lalu berawal saat itu korban Eko dan kedua pelaku MB alias Mat Keok Dan AT (DPO) yang merupakan bapak dan anak lagi asyik nongkrong-nongkrong sambil minum-minuman keras bersama.
Saat mengelar miras tersebut pelaku MN tersinggung oleh ucapan korban karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp.1 juta milik korban sehingga terjadi perkelahian di depan rumah korban, dan saat perkelahian tersebut korban bawa pisau mengejar pelaku
“Saat lari di kejar korban pelaku lari ke bedeng ngambil pedang panjang, dan balik mengejar korban sehingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan luka dileher sepanjang 15 cm ” kata Kapolres Mojokerto Kota
Setelah menganiaya korban, Masih kata Kapolres. Pelaku sempat kabur ke Ngimbang, Paciran, Bunggur, Puri dan akhirnya bisa di tangkap petugas di Kabupaten Jombang
“Untuk pelaku lain AT kita tetapkan sebagai DPO, dan di himbau untuk segera untuk menyerahkan diri, karena keujung duniapun akan kita kejar” ujar Kapolres
“Pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tambah Kapolres
Dan Barang Bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah. Sebilah pisau dapur, 1 buah pedang panjang, kaos yang berlumuran darah milik korban dan 1 buah sapu dengan gagang bambu yang di gunakan DPO untuk memukul korban. (Kar)