Langsa, beritalima.com | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap oknum ASN dan karyawan swasta yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (01/11).
“Kedua pelaku diciduk dalam sebuah rumah, di kawasan blok PJKA, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra.
Lanjutnya, berawal informasi dari masyarakat rumah tersebut kerap di jadikan tempat transaksi narkoba, setelah itu Personel langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka.
Saat di gerebek sekira pukul 13.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek keduanya, saat berada di dalam kamar sebuah rumah di kawasan PJKA, Gampong Jawa.
Polisi berhasil meringkus BH (40), warga Gp Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, berstatus sebagai ASN. Seorang lainnya, NZ (32), warga Gp Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat, berstatus karyawan swasta.
“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, dua paket sabu seberat 2,50 gram, satu set bong, tiga buah korek mancis, satu kaca pirex, dua buah gunting, satu pisau carter,” ungkap Kasat
Kemudian, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka BH, sabu dibeli seharga Rp 1,4 juta dari temannya berinisial M (DPO).
“Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka sudah di amankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra. (Rahmadhani/Langsa)
Teks Foto : Dua Tersangka BH dan NZ yang sudah di amankan di Mapolres Langsa.