Satreskrim Polres Sampang mulai mendalami kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.
Bahkan Korp Bhayangkara sudah melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan klarifikasi atas dugaan kasus Pungli tersebut. Hingga detik ini sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk saksi yang sudah kami periksa sekitar lebih dari 10 orang atau sampai 20 orang dan kedepannya ini kami masih melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi lainnya,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, Sambung Indarta, sementara ini pihaknya masih belum memiliki rencana memanggil terlapor yang tidak lain adalah oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat berinisial T.
Mengingat, pihaknya ingin mengupayakan terlebih dahulu keterangan para saksi lain guna memperkuat atau memperjelas status kasus dugaan Pungli yang dilaporkan Moh Rosidi (47) warga Ragung Pangarengan.
“Proses ini masih panjang dan untuk saat ini kita masih belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi atau tidak,” timpalnya.
Pihaknya menegaskan akan terus memproses kasus perkara ini sesuai dengan SOP yang ada, “Proses ini tetap berjalan, tentunya selama keterangan dari masing-masing saksi ini masih kurang, dan kami akan tetap berupaya,” pungkasnya. (FA)