Polisi di Pamekasan Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Cakades Batu Bintang

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap satu tersangka AH (36) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

Dihadapan media AKBP Rogib Triyanto, mengungkapkan, tersangka ditangkap Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami tangkap AH dan Barang Buktinya(BB), berupa satu bilah sajam celurit dan sarung celurit, 1 buah sepeda kotor, 1 Mobil Pick Up, Sandal, dan Pakaian korban,”kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022), siang.

Lanjut pihaknya menjelaskan, kronologis pembunuhan terhadap korban Cakades Batu Bintang nomor urut 5 ini, dibunuh di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada hari Selasa (1/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

“Korban ketika itu sedang berboncengan bersama Istrinya mengunakan sepeda motor dari arah Desa Ponjenan Timur yang hendak menuju rumahnya di Desa Batubintang,”jelasnya.

Namun ditengah perjalanan sekitar wilayah Desa Ponjenan Barat, korban ditabrak dari arah belakang hingga terjatuh bersama istrinya oleh Mobil Pick up warna hitam bernopol D 8344 DG.

Kapolres juga menjelaskan usai dilakukan tes urine Pelaku AH diketahui Positif narkoba.

Untuk itu Kapolres Pamekasan berjanji akan terus melakukan proses pengembangan kasus pembunuhan ini hingga ke akar-akarnya.

“Pelaku dikenakan pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara,” Tutup Kapolres.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait