KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Kasus dugaan pemalsuan surat tanda tangan palsu oleh mantan Ketua BPD Desa Dofa, Kecamatan Mangole Barat,Surandi Djamil (33) perwakilan masyarakat yang di lakukan oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha
“Surat tanda tangan palsu tersebut sebagai bukti kepada Bupati Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Fifian Adenengsi Mus untuk memberhentikan Jailan Sapsuha sebagai Kepala Desa yang saat ini tengah di tangani oleh pihak kepolisian terkesan berjalan lambat.
Hal itu disampaikan salah satu warga Desa Dofa yang namanya tidak mau dipublikasi kepada media ini, Selasa (30/8/22) mengatakan bahwa kasus tersebut awalnya telah di laporkan di Polsek Mangole Barat, namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasusnya. Bahkan yang bersangkutan (Camat) belum pernah di panggil oleh pihak penyidik guna di mintai keterangan, “kata Sumber
Lanjut Sumber, Kasus tersebut awalnya telah di laporkan di Polsek Mangole Barat, namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasusnya. Bahkan yang bersangkutan (Fahri-red) belum pernah di panggil oleh pihak penyidik guna di mintai keterangan.
“Kasus ini penyidik Polsek Mangole Barat terkesan lama dalam penanganannya. sebab, kasus ini merupakan tindak pidana ringan yang seharusnya sudah ada perkembangannya jenjang 30 hari pasca pelaporanya,” tandasnya
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mangoli Barat, Iptu Abdurahim Umaternate belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangakan.[dn]