BELITUNG,beritalima.com – Andika (28) warga Jalan Suryo, akhirnya merasakan sakitnya letusan timah panas polisi. Sebab, resedivis pelaku kasus pencurian ini berhasil ditangkap Jajaran Buser dan Reskrim Polsek Tanjungpandan, di Jumat (08/12), setelah menghilang dari kejaran polisi.
Pelaku utama pembobolan sejumlah rumah dan sekolahan ini, berhasil diciduk polisi saat berada di kediamannya. Usai mendapat laporan dari warga, mengenai keberadaan orang yang selama ini dicari.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Hingga akhirnya Jajaran Buser beberapa kali melakukan tembakan peringatan. Namun, tak digubris oleh Andika.
Dan akhirnya polisipun menembak betis kanan pelaku. Setelah melakukan tembakan, mereka langsung melakukan pengembangan. Dari tangan Andika, polisi berhasil mengamankan lima unit laptop, dan satu kamera.
“Pelaku kita tembak lantaran berusaha melarikan diri. Kami lakukan itu, sebab beberapa kali diperingatkan untuk menyerah, namun yang bersangkutan mencoba melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polres Belitung AKP Robby Ansyari kepada beritalima.com, jum’at (08/12).
Pria jebolan Akademi Polisi (AKPOL) 2008 ini mengatakan, kasus pencurian ini merupakan laporan (LP) dari Polsek Tanjungpandan. Dia (Andika) merupakan resedivis. Sebab, sekitar dua tahun lalu dia ditangkap dengan kasus pencurian kendaraan motor.
“Pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Tanjungpandan. Untuk proses selanjutnya, akan dilanjutnya oleh penyidik Reskrim Polsek Tanjungpandan,” ujar AKP Robby.
Sementara itu, Andika mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian itu di dua lokasi yang berbeda. Yakni di SDN Negeri 38 dan rumah warga di Jalan Sekolahan Tanjungpandan.
“Aku ambil di dua tempat yang berbeda, dari itu semua aku dapat 2 buah kamera dan 6 laptop, ada 5 laptop yang aku jual ke AB,” kata Andika kepada beritalimaa.com.
Untuk yang di sekolahan, waktu itu ia masuk ke dalam lokasi itu dengan cara memancat dari pagar. Setelah itu, masuk ke kantin. Lantas, ia langsung mencari kunci-kunci ruangan di tempat belajar itu.
Setelah mendapatkan kunci, ia langsung menuju ke ruang tata usaha. Di tempat itu, ia mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop dan kamera. Usai mendapatkan benda itu, ia langsung kembali ke kantin dan kembali mengambil jajan yang berada di tempat itu.
“Aku masuk kekantin, sudah dapat kunci aku keluar akantin dan langsung membuka TU, habis itu aku masuk kekantin dan mengambil makanan untuk anak ku,”ujar Andika.
Keesokan harinya, pria pekerja serabutan ini menjual barang hasil curiannya ke AB. “Dari hasil curian itu, saya mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta. Perlaptop saya hargai Rp 500 ribu,” kata Andika.
Katanya, uang tersebut dipergunakan pelaku untuk membayar kontrakan. Sisanya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selang beberapa hari saat uangnya habis, pria yang pernah masuk penjara dengan kasus curanmor ini kembali melakukan pencurian lagi.
“Uangnya aku bayar buat kontrakan, sebagian aku belanjakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” sebutnya.
Kali ini, disalah satu rumah warga. Waktu itu, ia mencari sasaran lokasi mana yang akan disatroni. “Di tempat itu, saya hanya mengambil laptop. Kemudia laptop tersebut aku jual ke AB,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Andika diancam dengan pasal 363 ayat ke 1 dan ke 5 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (azlan)