Polisi Geledah Kantor BPN II, Setelah Satu PNS Jadi Tersangka

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com –
Setelah menetapkan satu tersangka, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menggeledah kantor BPN Surabaya II di Jalan Krembangan Barat pada, Senin (12/6/2017). Penggeledahan itu sendiri beralangsung sekitar satu jam mulai pukul 10.15 Wub-11.15 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar 15 petugas tersebut melakukan penggeledahan dan dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna. Petugas mengobok-obok ruangan Seksi Pengukuran di lantai 2 guna mencari berkas dan dokumen sebagai pendukung barang bukti dugaan pungutan liar (Pungli) di BPN Surabaya II.

Beberapa berkas dan dokumen pengajuan dari para pemohon pengukuran tanah yang terkena pungli di bawa petugas untuk dibawa ke Kapolrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, hasil dari penggeledahan ini mendapatkan beberapa berkas dan dokumen pengajuan permohonan dari masyarakat untuk pengukuran tanah. Polisi berkoordinasi dengan BPN Surabaya II guna mengembangkan kasus ini.

“Dokumen tersebut nantinya akan diteliti sebagai bahan gelar perkara yang kami lakukan,” jelas Bayu, Senin (12/6/2017).

Dalam penggeledahan ini, lanjut Bayu, pihaknya dibantu pegawai BPN untuk menyiapkan beberpa berkas terkait kasus pungli. “Untuk temuan baru tidak ada, karena kami sudah rencanakan apa yang akan dicari yaitu beberapa berkas tambahan dan bukan cari hal baru,” kata Bayu.

Meski pegawai BPN Surabaya II ikut membantu petugas dalam penggeledahan namun saat akan dimintai komentarnya mereka menolak. Pejabat BPN Surabaya II juga tidak ada yang bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini.

Seperti diberitakan oleh beritalima.com sebelumnya, Tim Saber Pungki Polretabes Surabaya menangkap lima orang staf
Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Jumat (11/6/2017) lalu dari lima orang itu satu ditetapkan tersangka, yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran Tanah.

Selain Chalidah Nazir, polisi juga mengamankanSlamet (56),Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran, Bayu Sasmito (33), PHL BPN Surabaya II (pegawai harian lepas) dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp 8 juta, kuitanisi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB), tiga lembar Surat Perintah Setor (SPS), 12 berkas pemohon dan buku reknening Bank Jatim.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *