KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Penyidik Polres Kepulauan Sula mengirim kembali berkas perkara dugaan tindak pidana perzinahan ke kejaksaan. Dokumen tersebut sempat dikembalikan jaksa terkait dengan kelengkapannya.
“Iya berkas perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh tersangka inisial MK dan ML dengan berkas perkara Nomor : BP/30/VIII/2021/ Reskrim tanggal 18 Agustus 2021 dikirim kembali ke Kejaksaan, “kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (20/09/21)
Lanjut Ikbal, Setelah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula P19, “Namun berkas perkara dengan nomor berkas perkara tersebut kembali di limpahkan ke JPU untuk diperiksa atau diteliti kembali, apabila sudah lengkap maka segera di P21, “kata Ikbal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Burhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara Nomor : BP/30/VIII/2021/ Reskrim tanggal 18 Agustus 2021, kami sudah terima pada pukul 10.00 Wit pagi tadi.
Dan berkas perkara tersebut kita akan teliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, “singkatnya. [dn]