BANDUNG, beritalima.com | TC (43) warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ (50) asal Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat hanya bisa tertunduk tidak berdaya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Subang, Sabtu (10/6/2023).
Hal serupa juga terlihat saat lelaki bertubuh tegap berinisial AD ditampilkan Polresta Bandung pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/6/2023).
Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut ditangkap karena diduga melakukan perekrutan serta penempatan ilegal.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya menyebutkan, tersangka AD berperan sebagai pihak yang mengirimkan tenaga kerja wanita ke Arab Saudi meski bukan badan atau lembaga resmi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Pathuroni Alprian)