Malangkota(beritalima),- Kepolisian Resor Malang Kota masih menyelidiki sekaligus mendalami kasus tertangkapnya Suwandi yang terkena OTT, berdasarkan keterangan korban, Hendrikus, kepada penyidik, dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat, hingga saat ini sudah delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, masih sekitar 10 orang lagi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang Kota, Tatang Prajitno mengatakan bahwa dari keterangan korban, tersangka menjelaskan jika uang diserahkan kepada sejumlah pejabat, Di depan penyidik, kata Tatang, tersangka awalnya mengatakan kalau sebagian dana digunakan untuk makan-makan pegawai di kantornya. Namun, keterangan itu kemudian dicabutnya.
“Tersangka mengaku kalau dana itu untuk makan-makan, tapi kemarin keterangan itu dicabut, dan kami akan memeriksa 10 saksi lainnya yang belum diperiksa,” jelas Senin.
Ia menjelaskan, tak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap Rendra akan dilakukan lagi. Tersangka Suwandi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Sn)