Polisi Ringkus 5 Pelaku Penusukan di Balap Liar Bypass Juanda

  • Whatsapp

Sidoarjo, beritalima. Com | Lima orang pelaku penusukan yang menewaskan Jerry Chris Biantoro, 30 tahun, warga Petemon Surabaya di lokasi Jalan Raya Bypass Juanda, Sidoarjo pada 2 Juli 2020 lalu, berhasil diringkus polisi.

“Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengamankan lima tersangka dan satu orang lagi masih DPO,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Motif dari kejadian penusukan tersebut terjadi, dikarenakan saat balap motor liar para pelaku merasa memenangkan balap liar dan saat itu tim lawan dianggap tidak fair, dikarenakan mendahului start dan uang taruhan sebesar Rp 3.000.000 tidak diberikan.

Akhirnya para pelaku mengeluarkan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat terhadap Catur Nanang ,hingga terjadi penusukan disertai pembacokan kepada korban Jerry Chris Biantoro. “Di lokasi saat kejadian juga terjadi hilangnya kendaraan roda Honda Vario warna merah yang belum diketahui identitasnya,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Hingga saat ini, Polresta Sidoarjo terus berupaya mengembangkan kasus ini. Serta mengejar satu pelaku yang berstatus DPO, dan pencarian barang bukti motor yang hilang.

Untuk barang bukti polisi berhasil mengamankan satu jaket warna hitam milik tersangka, satu jaket warna hitam milik korban masih ada bekas darah, satu kaos warna biru dongker terdapat bekas darah dan lubang bekas tusukan, satu celana pendek ada bekas darah, satu unit sepeda motor Honda Vario Putih Nopol L 5018 RO , dua buah sajam jenis Mandau, dan satu rantai besi.

Dari kasus ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menghimbau kepada masyarakat, agar jangan sampai ada yang terlibat atau melakukan balap liar. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, bahayanya juga seperti yang terjadi akibat perselisihan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 365 Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dan Matinya Seseorang dengan ancaman hukuman Pidana 15 tahun penjara atau seumur hidup, ujarnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait