SIDOARJO. Beritalima. Com | Tersangka
MNA (28)(sopir), Warga Sedati Agung II/2 Desa.Sedati Agung Sedati Sidoarjo berhasil di ringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo, saat rilis didepan awak media. Jum’at (03/02/2023)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari dan tanggal tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MNA di Dalam rumah Jl. Sedati Agung II/2 Ds.Sedati Agung Kec.Sedati Kab.Sidoarjo.
“Saat itu juga petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 Butir Pil extacy dan 395.000 Butir Pil logo LL warna putih.”
Kemudian polisi melakukan interogasi awal tersangka MNA berperan sebagai kurir serta mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik Saudara MAWAR HITAM (DPO) dengan Saudara PESEK (DPO) sebagai Operator.
“Tersangka yang bertugas untuk meranjau barang kepada Pembeli atas petunjuk Bandar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.”
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan serta tersangka meringkuk di jeruji besi dan pasal 197 pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Kus)