SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka C (22) asal Batam kasus perdagangan HP rekondisi tanpa di lengkapi dengan doosbok saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (29/4/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan Pelaku merupakan seorang manager toko Online Panda Shop88 yang berdomisili di Ruko Angrek Regency Sidoarjo.
Tersangka mendapatkan keuntungan yang lebih besar seorang tersangka berinisial C melakukan tindak perdagangan HP rekondisi tanpa dilengkapi dengan dosbook dan garansi resmi dari pabrikan yang tidak dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia dengan cara menawarkan dan menjual melalui Online Shop (Shopee).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Polresta Sidoarjo yang merasa dirugikan terkait dengan dirinya yang telah melakukan pembelian ponsel (HP) melalui Online shop (Shopee) ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak.
“Tersangka melakukan penjualan HP merk IPHONE dan SONY rekondisi dengan memberikan 2 penawaran yaitu pertama full set (dosbook + charger) namun tidak mencantumkan IMEI di dosbook-nya dan kedua HP batangan (HP saja) dan tidak melayani pembelian langsung, semua dilakukan secara online shop di Tokopedia dan Shopee,” ucapnya.
Sementara atas perbuatanyaa tersangka di kenakan ancaman hukuman penjara dengan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak seratus milliar rupiah, tegasnya. (Kus)