SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ringkus AJ pelaku Pembunuhan di wilayah kecamatan Candi.
Pelaku AJ merupakan suami siri korban YT, yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, 18 Juli 2022 pagi.
Korban meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya AJ, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 7 malam. Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya, karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.
“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Setelah perbuatan tersebut, pelaku AJ mengambil handphone dan kartu ATM milik korban untuk dibawanya kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya. Polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya.
“Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (kus)