ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan berkas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka inisial MP dan JH asal Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan
Pantauan media ini, Rabu (31/5/23), Pelimpahan berkas perkara tersebut, kedua tersangka yakni MP dan pasangannya JH akan diadili sebagai terdakwa di persidangan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menunggu pelimpahan kedua berkas kasus dugaan perzinahan dengan tersangka inisial MP dan JH dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
Berkas perkara kasus tersebut belum dinyatakan lengkap, sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, “kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Risman M. Zani saat diwawancarai pada Selasa 8 Maret 2023
Menurutnya, pengembalian berkas ke penyidik Polres Kepulauan Sula, dilakukan, karena dari hasil peneliti berkas, masih terdapat beberapa kekurangan formil atau material yang harus dilengkapi, kalau sudah dilengkapi, maka sudah terpenuhi syarat formil dan material.
Untuk itu, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti, pihaknya tetap menunggu berkas dari penyidik Polres Kepulauan Sula, “ungkapnya.[dn]