BANGKALAN, Beritalima.com– Sebanyak 12 orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Bangkalan berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat.
Anehnya, dari 12 orang tersangka rata-rata masih usia remaja, bahkan 4 orang diantaranya masih berusia dibawah 17 tahun.
Pelaku curas yaitu MS (19) yang tercatat sedang mengikuti ujian nasionalis basis komputer (UNBK) di SMKN 2 Bangkalan, serta MF (17) warga kelurahan Kemayoran, RS (17) warga kelurahan Demangan, dan AF (16) warga kelurahan Pangeranan Bangkalan. Mereka terbukti melakukan pencurian HP di dua tempat kejadian perkara berbeda.
Sedangkan, pelaku curanmor yaitu FS (24) warga Desa Kamal, YN (29) dan SN (27) warga Desa Banyuajah berperan sebagai penadah motor hasil curian. Selain itu juga ada tersangka lainnya yaitu MS (18) warga kelurahan Kraton, LB (26) warga Desa Sorpah, MB (16) dan MZ warga Desa Sadah, serta AF (19) warga Desa Geger Bangkalan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepada motor Jupiter Z nopol L-3548-AY, Honda Beat nopol W-4833-CC, Honda Supra nopol B-5643-C, serta Honda Vario nopol WG-3244-OW. Selain itu polisi menyita kunci T yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Ini semua pelaku curas dan curanmor, curas ada 2 TKP terkait curas HP, kemudian untuk curanmor ada 4 TKP. Dengan 1 pelaku ada yang 3 TKP, dan 1 TKP ada 4 pelaku ditambah dengan penadah,” terang Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan. Rabu (27/3/2019) saat pres realis di Mapolres setempat.
“Iya ada 4 orang masih dibawah umur, yang satu masih ikut ujian di salah satu SMK di Bangkalan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, 12 orang tersangka harus mendekam di jeruji tahanan Polres Bangkalan. (Rus)