Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang

  • Whatsapp

TIMIKA Beritalima. Dua wanita yang diketahui mengedarkan obat terlarang jenis dextro dan dan somadril ditangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Timika. Kedua wanita itu ditangkap ditempat berbeda,masing-masing YS (24) diduga sebagai pengedar dan AT (34) diduga sebagai bandar besar obat terlarang, Kamis (23/3).

Wakapolres Timika Kompol I GG Era Adhinata mengatakan,penangkapan tersebut bersamaan dengan terungkapnya kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada senin (20/3). Kejadian itu berawal ketika Anggota Satreskrim Narkoba mendapati seorang dari pelaku curanmor sedang memakai obat keras jenis dextro.

“Dari tim juga mendapati seseorang yang diketahui sedang memakai obat terlarang jenis dextro dan somadril. Dari pengembangan kita berhasil mengamankan seorang lagi yang diduga sebagai pengedar dan juga bandar atau penyuplai barang tersebut,”kata Wakapolres didampingi Kasat Res Narkoba Polres Timika Iptu Florensius Kordiali di Sentra Pelayanan Polres Timika.

Kasat Res Narkoba Polres Timika Iptu Florensius Kordiali mengatakan,penangkapan berawal ketika anggota Satreskrim menangkap salah satu pelaku curanmor,kemudian dari Satreskrim melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba untuk menyelidiki dari mana mendapatkan obat-obatan itu.

“Kedua tersangka itu yakni AT dan SY ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di jalan Ahmad Yani Gang Singaraja dan Jalan Yos Sudarso belakang SMAN 1,”ungkapnya.

Dari penangkapan itu,polisi berhasil mengamankan lima papan obat somadril isi 10 butir,sembilan paket obat dextro dengan rincian empat paket berisi 25 butir,dua paket 20 butir,satu paket berisi 15 butir. Selain itu,uang tunai senilai Rp 690 ribu,dua bungkus plastik klip dan satu unit handphone Nokia. Dalam kasus ini,polisi juga menetapkan dua orang DPO yakni Narsih dan Mas. “Para pelaku ini merupakan penyuplai dextro terbesar di Timika. Kedua tersangka sudah menjual dextro sejak tahun 2013 lalu dengan omset 4 juta rupiah sebulan,”ungkap Kordiali.

Kordiali mengatakan,satu bulan tersangka bisa menghabiskan 6.000 butir untuk di jual rata-rata sasarannya yakni para buruh kasar dan orang di sekitarnya. Perbungkus berisi 35 biji dan dijual seharga Rp 35 ribu.

“Akibat perbuatan itu,para tersangka dikenai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran,”jelas Kordiali.

Indra/Timika

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *