PAMEKASAN, Beritalima.com| Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku kasus dugaan penganiayaan di wilayah Pantura, Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Maduran Jawa Timur.
Iptu Andri Setya Putra, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, mengatakan, menindak lanjuti hasil dari laporan korban saudara Fais Agustriono, pada hari Sabtu 11 Juli 2020 lalu.
“Berdasarkan yang tertera di surat laporan korban kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Y (37) di rumahnya tepatnya di daerah Batu Bintang pada hari Jumat(17/07/2020), sore,” ungkapnya ketika dikonfirmasi di halaman Mapolres Pamekasan. Sabtu(18/07/2020), pagi.
Lanjut menurut Iptu Andri, sapaan akrabnya menambahkan, bahwa tersangka sudah ditahan di Polres Pamekasan beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang sudah diamankan berupa sajam jenis celurit lengkap dengan sarungnya dan TKPnya itu di Waru,”terang Iptu Andri.
Dan selanjutnya dirinya mengaku masih melakukan proses tahap penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut baik pelaku dan beberapa saksi untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut.
“Dari hasil keterangan pelaku sementara mutifnya adalah ketersinggungan. Dan akhirnya pelaku tidak terima secara spontan pelaku membacok korban pada bagian belakang kepalanya dengan celurit yang masih terbungkus sarung,”jelasnya.
Sementara untuk pelaku diterapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 Tahun penjara.
Harapan nantinya dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Pamekasan, bisa mengembangkan kasus penganiayaan tersebut berdasarkan fakta yang ada.
” Tentunya kami ingin menegakkan hukum berdasarkan fakta yang ada. Dan kami masih kesulitan ketika meminta keterangan dari beberapa saksi masih kurang terbuka.Tetapi tetap kami berupaya untuk menggali dan melakukan pendalaman kasus ini,”pungkasnya.[rr]