Polisi Tangkap Tiga Jaringan Pil Koplo

  • Whatsapp

Malangkota,– Warga Kota Malang AM (26), Perempuan, warga Jl Raya Gadang Gang 6 Rt 11 Rw 6, Gadang, Kota Malang, MAK alias Sokeh (22) warga Jalan Tlogosuryo Gang 5, Lowokwaru, Kota Malang dan TDS alias Oton (27) warga Jalan Jombang, Kandangan, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi pasalnya, mereka bertiga mengedarkan narkotika jenis pil koplo doble L di Kota Malang.

Tersangka AM, yang berjenis kelamin wanita tersebut kini diamankan di Unit PPA Polres Malang Kota, sementara dua temannya diamankan di ruang tahanan Polsek Klojen.

Kapolsek Klojen, Kompol Teguh Priyo Wasono, mengakui penangkapan para tersangka yang terkait peredaran pil koplo ini. Disebutkan jika sampai saat ini ketika tersangka ini masih dalam pemeriksaan.

Terbongkarnya jaringan pil koplo ini menurut petugas berawal Sabtu (4/6) dini hari lalu. Saat itu petugas mengamankan tersangka AM di Jalan Lansep atau
persisnya di depan SMK Nasional. Saat itu, dia hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya, Saat diringkus, polisi juga menyita 13 tik dengan masing-masing berisi 9 butir. Di depan petugas, tersangka mengaku menjual satu tik seharga Rp 10 ribu.

Setelah mengamankan AM, petugas melakukan pengembangan kasus ini, Hasilnya, dua tersangka MAK alias Sokeh, ditangkap siang sekitar pukul 14.30 dirumahnya. Dari tangan pria yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga conter pulsa itu diamankan barang bukti 13 plastik pil koplo dengan rincian satu plastik ada 1000 butir, dua kaleng bekas rokok gudang
garam, dan hp nokia yang digunakan untuk bertransaksi dengan calon pembeli.

Setelah dimintai keterangan, MAK mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis terlarang ini. Dia mengaku mendapat pasokan pil koplo dari Teguh alias Oton.
Baru hari Senin (6/6) anggota Unit Reskrim Polsek Klojen bergerak ke rumah TDS Als Oton yang berada di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Sekitar pukul 01.15 Oton yang saat itu berada di rumahnya diamankan oleh petugas.

Di tangan pria yang kesehariannya menjadi tukang bangunan itu, 6 bungkus plastik pil koplo masing-masing beris1000 butir disita petugas. Oton mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang yang berada di Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatanya, kini tiga pelaku diancam dengan pasal 197 dan atau 196 atau 198 tentang UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Semoga dengan diamankan tiga tersangka ini bisa mengurangi peredaran pil koplo di masyarakat yang ada di Kota Malang. Selain berbahaya, barang ini dapat merusak generasi muda,” ungkap Teguh.(MKN/sn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *