Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Pendekar, Meninggal Dunia Saat UKT

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya salah satu siswa peserta Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) salah satu perguruan pencak silat di Sidoarjo yang tewas, Minggu (11/09/2022) lalu. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga ikut menganiaya (terlibat kekerasan fisik) terhadap korban hingga jatuh pingsan dan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit itu.

Keempat tersangka itu yakni koordinator kepelatihan perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25), penguji kenaikan tingkat, MAS (16), FLL (19) dan MRS (18).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan terkait tewasnya korban saat mengikuti UKT, satu di antaranya masih di bawah umur.

“Keempat tersangka itu merupakan senior daripada korban. Tiga orang penguji dan satu orang koordinator pelatihan. Mereka berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS,” ucap Kombes Pol Kusumo, Selasa, 20 September 2022.

UKT tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 September di Kodim Sidoarjo. Diikuti oleh 56 peserta termasuk korban. Korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti UKT, namun pada Minggu sore korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sidoarjo, setelah menjalani perawatan medis.

Masih dikatakan Kusumo, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan berupa kekerasan fisik kepada korban karena menganggap korban tidak serius dalam mengikuti ujian kenaikan sabuk pada perguruan pencak silat PSHT karena gerakannya banyak yang salah.

“Motif para tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena menganggap korban tidak serius dalam mengikuti UKT, gerakannya banyak yang salah,” imbuhnya.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto 76C UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait