Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kepala Sekolah Predator Anak dibawah Umur Asal Desa Sembulung

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Prilaku seorang oknum kepala sekah tingkat Dasar asal desa Sembulung ini yang tak patut ditiru menjadi bumerang bagi ML (50) oknum kepala sekolah Dasar yang juga diduga pengurus Pompes. Permasalahan itu dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban dan kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Oknum keoala sekolah tersebut menyandang baju orange tahanan Polresta Banyuwangi setelah hasil gelar perkara pada Rabo pukul 11.30 wib, Unit Renakta memutuskan statusnya menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu ibarat melempar telur busuk bagi dunia pendidikan, prilaku tercela tersebut pantas menjadi ganjaran ML, pria asal Desa Sembulung, Kecamatan Cluring kini meringkuk di tahanan Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono menjelaskan pelaku kasusnya dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, pemeriksaan dilakukan oleh kanit Renakta di Polsek Cluring pada Selasa kemarin (17/01/2023).

“Semua berkas dan juga barang bukti serta pelaku kita limpahkan ke Polresta, penyidikan dilakukan oleh unit Renakta.” Jelasnya.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban di Polsek Cluring pada Selasa kemarin (17/01/2023). Korban rata – rata masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

Ketika itu, anggota Polsek Cluring menerima laporan dari 4 orang tua yang anaknya mengaku dicabuli oleh gurunya sendiri.

Hasil pemeriksaan, setelah dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti Kapolsek Cluring melaporkan kejadian itu ke bagian perlindungan anak Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Kanit Renakta Polresta Banyuwangi Ipda Devy Novita mengatakan, pelaku yang dilaporkan oleh beberapa orang tua korban lantaran anaknya menjadi konsumsi prilaku bejat oleh seorang oknum guru berinisial ML (50), prosesnya sampai ke prihal gelar perkara.

“Hasil gelar perkara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Pelaku ML, terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3.” Kata Kanit Renakta Polresta Banyuwangi

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.” Terangnya. (bi)

beritalima.com

Pos terkait