SAMPANG, BeritaLima.com | Meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang mesum di dalam mobil terparkir di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Hal itu lantaran pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
“Dengan ancaman 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor dalam sepekan dua kali, Senin dan Kamis,” ucap KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto kepada Beritalima.com.
Dijelaskannya, jika dua hari yang lalu Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), dan prosesnya sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya atau tidak.
“Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang, Adapun barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam,” jelasnya Senin (25/1/2021).
“Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah pakaian dari kedua pelaku dan semuanya berada di Mapolres Sampang,” timpalnya.
Sekedar untuk diketahui kedua pelaku adalah IR (perempuan) yang berprofesi sebagai ASN di Puskesmas Sokobanah dan T (laki-laki) yang kesehariannya sebagai wiraswasta asal Kecamatan Banyuates.
Meskipun keduanya sudah memiliki keluarga, namun masih nekad melakukan hal tak senonoh sehingga diketahui oleh warga lantaran mobil yang digunakan saat mesum bergoyang, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. (FA)