Polisi Ungkap 13 Adegan Pembunuhan Rudaimah Warga Langkahan

  • Whatsapp

Aceh Utara – Beritalima – Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan janda lanjut usia warga Dusun Lubok Muku, Desa Buket Linteueng, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara, Selasa (17/10/17).

Tiga belas adegan yang diperagakan oleh dua pelaku yang dihadirkan ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, Adam (37) warga Tanah Jambo Aye sebagai otak pelaku dan Ahmad Gayo (50) warga Langkahan.

Gelar pra rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP. Ahmad Untung Suryadinata itu mengungkapkan, pelaku pembunahan dengan modus dendam lama, perihal sengketa tanah.

Pra rekonstruksi tersebut digelar sekitar pukul 12.30 Wib, disaksikan ratusan warga yang dating.

Dalam salah satu adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku untuk bekerjasama mencuri berkas sertifikat tanah yang pernah disengketakan itu, namun sertifikat itu jatuh ketangan Rudaimah secara hukum, kala gugatan ke PN Lhoksukon silam.

Ahmad Gayo sebagai tersangka pembunuhan, menerima tawaran tersebut sebesark Rp. 5 juta, jika berhasil membawakan surat berharga itu.

“Ahmad Gayo ini disuruh oleh Adam untuk mencuri sertifikat tanah dengan upah Rp5 juta. Sehingga Amad Gayo mencuri. Namun, saat mencuri, Ahmad Gayo kepergok dengan korban, maka langsung menghabisi korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di lokasi pra rekontruksi itu.

Saat Ahmad Gayo beraksi, tersangka Adam dalam pra rekontruksi itu mengaku berada di bagian pintu depan rumah. Setelah mendengar suara mencurigakan, lalu Adam memilih kabur. Sedangkan Ahmad Gayo juga ikut kabur ke arah belakang rumah setelah menghabisi dengan korban dengan cara menggorok lehernya.

Sebanyak 13 adegan diperagakan dalam agenda pra rekonstruksi kasus pembunuhan Rudaimah. Kedua tersangka dihadirkan kelokasi pembunuhan dengan disaksikan ratusan warga desa.

Atas kasus ini, tersengka terancam hukuman 15 tahun kurangan penjara. “Keduanya masing-masing dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” lanjut Kasat Reskrim.

Kegiatan pra rekonstruksi pembunuhan Rudaimah ini, dipimping langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBPK. Ahmad Untung Suryadinata didampingi Wakal Polres Kompol Swalto dan sejumlah pejabat kepolisian resort setempat. Agenda yang digelar tersebut berjalan tertip dan khitmad.(Hf).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *