Polisi Ungkap Empat Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Timika, Kamis (9/1). mengamankan empat orang pengedar narkotika jenis shabu di lokasi berbeda, masing-masing berinisial S alias Aril (29), MTT alias Tata (26), ARR alias Rahim (34), S Alias Suardi (30), dengan barang bukti 1.7 gram.
Kapolres Timika AKBP I G. G Era Adhinata mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan pengedar dari bandar yang berada di luar Kabupaten Timika dengan berbagai modus diedarkan sesuai profesi masing-masing mulai dari berprofesi sopir rental, tukang ojek, bekas pegawai honorer puskesmas dan honorer aktif di lingkup Kabupaten Timika.
“Sebagian besar mereka dapat dari daerah jawa. Dilakukan transaksi non tunai lewat rekening. Kemudian ditentukanlah lokasi untuk mengambil barang (narkotika jenis shabu – red) ini,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Timika Jalan Agimuga Mile 32, Sabtu (11/1).

Kapolres Timika menyebutkan, empat tersangka itu merupakan dua jaringan yang berbeda. ARR alias Rahim (34) ditangkap terlebih dahulu di Jalan Freeport Lama, Gorong-Gorong Timika dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan rokok sekitar pukul 15.30 WIT.
Dari pengembangan keterangan ARR alias Rahim, polisi kemudian berhasil menangkap S alias Suardi di Jalan Budi Utomo dengan mengamankan barang haram yang sama dalam kemasan minuman teh instan alias Teh Kotak sekitar pukul 18.20 WIT.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan dilakukan tindak pidana penyalahgunaan yang diduga narkotika jenis sabu oleh S alias Aril sekitar pukul 22.20 WIT di Jalan Irigasi gang Flora.
S alias Aril merupakan target lama Satresnarkoba Polres Timika yang sebelumnya perna diamankan dalam kasus yang sama pada Juni dan Agustus 2019. Namun tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidka cukup bukti.
“Pada Juni 2019 lalu, pengakuan dari dia, itu ada barang bukti kurang lebih 75 gram dan habis terjual. Sehingga pada saat digeledah dan diamankan tidak ditemukan barang bukti itu. dan pada Kamis (9/1/2020) kemarin kita berhasil menangkapnya dengan barang bukti yang berasal dari G dan saat ini masuk dalam DPO kita,” jelas Kasat Narkoba Iptu Sugarda menambahkan.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadp MTT alias Tata yang merupakan perantara dalam penjualan narkotika jenis shabu milik S alias Aril sejak 2017 sampai sekarang.
“Si MTT alias Tata ini, selaku pengedar juga pemakai. Barang bukti yang kita amankan itu sebesar 0,05 gram yang dibeli dari S alias Aril. Dan itu adalah sisa dari pemakaian di siang hari sebelum malamnya dilakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 1 Miliar.

(Timika/Lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *