Polisi Ungkap Kasus Korupsi Senilai 1,6 Miliar

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Satreskrim Polres Timika mengungkap kasus korupsi dalam kegiatan monitoring, evaluasi (Monev) dan pelaporan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Timika Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka MNM, YE dan SM yang merupakan mantan Kepala Bappeda Mimika senilai Rp.1,6 Miliar lebih.

“Tersangka SM adalah Kepala Bappeda, MNM adalah Bendahara pengeluaran dan YE adalah PPTK,” kata Wakapolres Timika Kompol I Nyoman Punia dalam konferensi pers yang digelar di kantor pelayanan masyarakat Polres Timika, Jalan Cenderawasih, Jumat (8/11).

Ketiga tersangka tersebut melakukan korupsi dengan cara membuat laporan fiktif hasil kegiatan monev dan pelaporan yang dilaksanakan Bappeda Timika tahun 2016 terhadap 18 Distik yang ada. Dimana, tidak dicantumkan realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapai sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana senilai Rp.2,4 Miliar yang diperuntukkan untuk kegiatan monev tersebut, pertanggungjawaban penggunaannya tidak sesuai dengan realisasi dilapangan. Dimana terdapat SPJ yang dipalsukan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sekitar 2,5 tahun, dalam kegiatan tersebut banyak tindakan fiktif yang dilakukan seperti pemesanan tiket pesawat ke Distrik di pengunungan maupun pesisir,” kata Wakapolres.

Kompol I Nyoman Punia itu menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Dalam kasus ini ada 88 saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk saksi ahli,” ujarnya.

Tim penyidik, lanjut Wakapolres Timika, telah menyita ratusan barang bukti uang tunai sebesar Rp.507 juta dan 207 item dokumen yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika beserta para tersangka.

“Hari ini dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. Untuk melanjutkan akan diproses di pengadilan,” terangnya.

Perlu diketahui, berkas perkara dugaan tersebut kerap bolak-balik Kejaksaan-Polres Timika lantaran kurangnya beberapa berkas petunjuk. Kendati demikian, Polres Timika kemudian melakukan gelar perkara dan menyelesaikan berkas tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan kembali terkait adanya tersangka tambahan.

Kasus dugaan korupsi Monev Bappeda sendiri merupakan salah satu target yang ingin dicapai oleh Polres Timika dari empat kasus. Dimana dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi Rp.20 Miliar oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika.

(Lasatia/Timika)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *